sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikan Perlindungan bagi Pekerja Anda atas risiko Meninggal Dunia dan Kecelakaan

Banking editor Kurnia Nadya
23/05/2024 17:06 WIB
Asuransi BRILife Double Care ditujukan kepada rekanan BRI, mulai dari pengusaha UMKM ataupun badan usaha lainnya.
Berikan Perlindungan bagi Pekerja Anda atas risiko Meninggal Dunia dan Kecelakaan. (Foto: Freepik)
Berikan Perlindungan bagi Pekerja Anda atas risiko Meninggal Dunia dan Kecelakaan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—BRILife Double Care adalah produk asuransi yang dapat membantu pengusaha maupun perusahaan rekanan BRI untuk memberikan proteksi kepada pekerjanya. 

Asuransi BRILife Double Care ditujukan kepada rekanan BRI, mulai dari pengusaha UMKM ataupun badan usaha lainnya yang hendak memberikan manfaat proteksi jiwa kepada pekerjanya dengan pembayaran premi secara tunggal. 

Asuransi BRILife Double Care dapat diperoleh melalui jaringan kantor cabang dan Sentra Layanan BRI Prioritas di seluruh Indonesia, didukung pula oleh petugas pemasar BRI Life.

Asuransi ini menawarkan manfaat pertanggungan jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, dengan uang santunan sebesar uang pertanggungan sesuai skema yang dipilih. 

Selain itu, Asuransi BRILife Double Care juga dilengkapi dengan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Adapun manfaat tambahan yang ditawarkan dalam asuransi antara lain:

Personal Accident (Risiko B) 

Jika peserta mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dan terjadi dalam masa pertangggungan, maka peserta akan menerima santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident Risiko B. 

Jika peserta mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan santunan sebesar persentase dalam tabel Cacat Tetap Sebagian. 

Personal Accident (Risiko D) 

Jika peserta mengalami kecelakaan dalam masa pertanggungan dan mengakibatkan cedera atau sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit berdasarkan keterangan dokter, maka peserta akan menerima 10% Uang Pertanggungan Personal Accident Risiko A sebagai penggantian semua biaya pengobatan dan perawatannya. 

Santunan Pemakaman 

Jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka peserta akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan Santunan Biaya Pemakaman.

Syarat kepesertaan Asuransi BRILife Double Care cukup mudah, Perusahaan hanya perlu memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini: 

  • Peserta minimal 5 orang 
  • Peserta yang diikutsertakan tidak dalam keadaan sakit atau sedang dirawat di rumah sakit
  • Usia masuk minimal tiga tahun dan maksimal 64 tahun (x+n < 65 tahun) 

Masa asuransi BRILife Double Care berlangsung maksimum satu tahun dan dapat diperpanjang. Adapun batasan uang santunan yang diberikan minimal Rp1 juta dan maksimal hingga Rp5 miliar. 

Besaran UP dapat ditetapkan dengan cara Flat Amount, Multiple Salary, atau Graded Schedule, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien dan bersifat tailor-made. 

Bagaimana? Jika Anda tertarik  untuk memberikan perlindungan bagi karyawan Anda, BRILife Double Care adalah solusi yang tepat. Segera daftarkan perusahaan Anda di Sentra Layanan BRI terdekat. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement