"Jadi masyarakat bisa menukar tidak hanya di BI pada titik layanan dan melalui Mobil Kas keliling, tapi juga di perbankan," ungkap Marlison.
Untuk Jam operasional penukaran uang baru di Bank Indonesia adalah pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WIB. Sedangkan untuk di perbankan menyesuaikan jam operasional yang sudah ditentukan.
Berikut paket penukaran uang rupiah.
- BI akan menerapkan sistem paket untuk per orang per harinya. Dengan demikian, satu orang hanya dapat menukar uang tunai maksimal Rp4 juta per hari.
- BI juga menyediakan layanan tambahan meliputi penukaran UPK75RI dan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.
Mekanisme Penukaran.
- Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada situs https://pintar.bi.go.id/