sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Jadwal hingga Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI

Banking editor Anggie Ariesta
03/04/2024 04:21 WIB
Khusus untuk perbankan, penukaran uang bisa dilakukan pada 4.264 kantor bank/titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut Jadwal hingga Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI (FOTO:MNC Media)
Berikut Jadwal hingga Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI (FOTO:MNC Media)

- Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Berikut paket penukaran layanan kas keliling BI dengan maksimal Rp4 juta.

- Pecahan Rp1.000 dengan 100 lembar di nominal Rp100.000

- Pecahan Rp2.000 dengan 200 lembar di nominal Rp400.000

- Pecahan Rp5.000 dengan 100 lembar di nominal Rp500.000

- Pecahan Rp10.000 dengan 100 lembar di nominal Rp1.000.000

- Pecahan Rp20.000 dengan 50 lembar di nominal Rp1.000.000

- Pecahan Rp50.000 dengan 20 lembar di nominal Rp1.000.000

Berikut cara untuk melakukan penukaran uang melalui laman PINTAR BI:

1. Kunjungi link penukaran uang baru https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang berada di halaman awal situs.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.

4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.

5. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.

6. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, dan akan diberi bukti pemesanan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement