sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berikut Jenis-Jenis Layanan Jasa Perbankan, Ada Kliring hingga Uang Elektronik

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
08/05/2023 07:03 WIB
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga
Berikut Jenis-Jenis Layanan Jasa Perbankan, Ada Kliring hingga Uang Elektronik (FOTO:MNC Media)
Berikut Jenis-Jenis Layanan Jasa Perbankan, Ada Kliring hingga Uang Elektronik (FOTO:MNC Media)

3.    Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah, baik perusahaan maupun perorangan, untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

4.    Kliring

Sama halnya dengan layanan jasa perbankan yang lain, kliring bertujuan untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi keuangan dengan jaminan keamanannya. Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Secara umum, kliring termasuk kategori jasa pengiriman (transfer), tetapi perbedaannya dengan transfer biasa adalah waktu yang dibutuhkan kliring lebih panjang karena mengikuti periode settlement tertentu.

5.    Transfer

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, transfer merupakan salah satu produk dan layanan jasa keuangan yang paling populer digunakan oleh masyarakat. Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, kemudian akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

6.    Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya. Kotak penyimpanan tersebut merupakan fasilitas eksklusif buat nasabah untuk menyimban barang berharga hingga mewah, seperti emas, dan hanya bisa dibuka oleh bank dan nasabah yang bersangkutan saja secara bersama-sama.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement