IDXChannel - Selain menyediakan produk simpanan dan kredit, ternyata perbankan juga menyediakan layanan jasa lainnya yang memudahkan transaksi keuangan milik nasabah baik untuk kebutuhan bisnis maupun personal.
Beragam jenis layanan jasa tiap perbankan telah ditawarkan untuk para nasabah. Agar para nasabah bisa mengetahui lebih dalam, berikut kami rangkum layanan jasa perbankan melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (05/05/2023).
1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)
Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah bentuk perjanjian tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft.
Selain itu, surat kredit berdokumen juga mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft. Apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.
2. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengharuskan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.