IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BBRI merilis kebijakan baru soal rekening pasif atau dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
Corporate Secretary BBRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, perubahan tersebut mencakup batas waktu sebelum rekening berubah menjadi dormant (days to dormant). BBRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
"Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant," katanya lewat keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Dia mengungkapkan, ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses situs resmi BRI.
Hendy menjelaskan, nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.