IDXChannel - Perbankan mengaku akan terus melakukan sosialisasi terkait peralihan kartu ATM/debit berteknologi magnetic stripe menjadi kartu debit berteknologi chip.
Beberapa bank memberikan batas waktu yang berbeda-beda untuk penukaran ini. Jika pemegang kartu melewati batas, maka pihak bank akan menonaktifkan kartu sehingga tak bisa digunakan.
Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu terlebih dahulu. Hal ini dilakukan BRI dalam rangka mengikuti ketentuan regulator dalam melakukan perubahan fasilitas bagi nasabah.
"Dengan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu tersebut, BRI optimistis dapat menyelesaikan migrasi kartu ber-chip 100% pada bulan September tahun ini," ujar Aestika saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (1/4/2021).