Nah, jika Anda ingin membayar cicilan tersebut lebih cepat dari jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenai denda atau biaya pembatalan cicilan. Besarannya tergantung dari masing-masing bank penerbit, namun umumnya berkisar antara Rp200 Ribu hingga Rp250 Ribu.
- Bunga
Selain denda, bunga juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pemegang kartu kredit. Bunga maksimal yang bisa dibebankan kepada para pemegang kartu kredit saat ini adalah sebesar 2% per bulan. Angka ini kabarnya akan disesuaikan oleh Bank Indonesia (BI) menjadi maksimal 1,75% per bulannya.
- Denda Kelebihan Pemakaian
Setiap kartu kredit tentunya memiliki limit yang sudah ditetapkan. Pemakaian kartu kredit yang melebihi limit tersebut akan memberikan denda atau biaya tambahan.
Pada umumnya, denda yang harus dibayarkan jika terjadi kelebihan pemakaian (overlimit) berkisar antara Rp40 Ribu hingga di atas Rp150 Ribu. Namun, ada beberapa bank penerbit kartu kredit yang membebaskan biaya overlimit tersebut.
- Biaya Pengembalian Cek/Giro
Biaya pengembalian cek/giro adalah biaya yang dikenakan jika Anda membayar tagihan kartu kredit Anda dengan menggunakan cek/giro yang prosesnya harus melalui kliring. Biaya ini berkisar antara Rp25 Ribu hingga Rp50 Ribu.