sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya

Banking editor Rizki Setyo Nugroho
31/03/2022 16:39 WIB
Selain besaran denda keterlambatan, ada beberapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit lainnya
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya (Foto: MNC Media)
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya (Foto: MNC Media)

Nah, jika Anda ingin membayar cicilan tersebut lebih cepat dari jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenai denda atau biaya pembatalan cicilan. Besarannya tergantung dari masing-masing bank penerbit, namun umumnya berkisar antara Rp200 Ribu hingga Rp250 Ribu.

  1. Bunga

Selain denda, bunga juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pemegang kartu kredit. Bunga maksimal yang bisa dibebankan kepada para pemegang kartu kredit saat ini adalah sebesar 2% per bulan. Angka ini kabarnya akan disesuaikan oleh Bank Indonesia (BI) menjadi maksimal 1,75% per bulannya.

  1. Denda Kelebihan Pemakaian

Setiap kartu kredit tentunya memiliki limit yang sudah ditetapkan. Pemakaian kartu kredit yang melebihi limit tersebut akan memberikan denda atau biaya tambahan. 

Pada umumnya, denda yang harus dibayarkan jika terjadi kelebihan pemakaian (overlimit) berkisar antara Rp40 Ribu hingga di atas Rp150 Ribu. Namun, ada beberapa bank penerbit kartu kredit yang membebaskan biaya overlimit tersebut. 

  1. Biaya Pengembalian Cek/Giro

Biaya pengembalian cek/giro adalah biaya yang dikenakan jika Anda membayar tagihan kartu kredit Anda dengan menggunakan cek/giro yang prosesnya harus melalui kliring. Biaya ini berkisar antara Rp25 Ribu hingga Rp50 Ribu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement