sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya

Banking editor Rizki Setyo Nugroho
31/03/2022 16:39 WIB
Selain besaran denda keterlambatan, ada beberapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit lainnya
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya (Foto: MNC Media)
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya (Foto: MNC Media)
  1. Biaya Tarik Tunai

Limit yang dimiliki kartu kredit bisa diambil layaknya pemakaian kartu debit. Namun, ada biaya yang dikenakan ketika melakukan penarikan tunai menggunakan kartu kredit.  Biaya yang dikenakan cukup besar, yaitu sekitar 3% hingga 6% dari jumlah uang yang ingin ditarik.

Itulah penjelasan besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit serta biaya tambahan lainnya yang perlu Anda ketahui.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement