IDXChannel – Selain besaran denda keterlambatan, ada beberapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit lainnya. Denda tersebut sebenarnya merupakan beberapa biaya konsekuensi dan biaya rutin atas beberapa hal menyangkut kartu kredit yang dimiliki.
Nah, berapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit dan contohnya? Simak penjelasannya berikut ini:
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit
- Denda Penggantian Kartu Rusak atau Hilang
Sebagai pemegang dan pemilik kartu kredit, tentunya Anda harus menjaga agar kartu kredit yang Anda miliki tidak hilang apalagi jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, jika musibah hilang atau rusaknya kartu kredit dialami oleh Anda, maka Anda bisa mengajukan penggantian kartu kredit ke bank penerbit.
Namun, tentunya ada biaya atau denda yang harus dibayarkan ketika akan membuat kartu baru. Biaya atau denda tersebut akan bergantung dari kebijakan dari masing-masing bank penerbit kartu kredit.
Umumnya, biaya penggantian kartu kredit yang rusak maupun hilang berkisar antara Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu.
- Denda Pembatalan Cicilan
Kartu kredit bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan sistem cicilan. Cicilan yang diajukan tentunya akan memiliki tenor atau jangka waktu tertentu hingga cicilan tersebut lunas.