BI sebagai otoritas Sistem Pembayaran bersama industri yang berada di bawah pengawasan BI, berkontribusi penuh untuk melaksanakan berbagai rencana aksi ME FATF agar dapat memperoleh hasil penilaian dengan hasil memuaskan. BI juga senantiasa mendukung strategi pemerintah dalam menindaklanjuti hasil sidang dimaksud.
Selanjutnya, BI juga berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
"Komitmen tersebut selaras dengan Visi ke-4 Sistem Pembayaran Indonesia 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip APU/PPT/PPPSPM," pungkas Erwin.
(NIA)