Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp 600 menjadi Rp 1.
Penurunan biaya transaksi tersebut berlaku pertama kali pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Dalam perkembangannya, bank sentral sudah berkali-kali memperpanjang kebijakan hingga hingga penghujung 2022.
(NDA)