Baca Juga:
Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, yaitu:
1. Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA), yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD9,5 miliar atau Rp100 triliun.
2. Bilateral Repo Agreement (BRA), yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai USD3 miliar (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.
(NIA DEVIYANA)