sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Kembali Buka Loket Penukaran Uang, Ini Prosedurnya

Banking editor Advenia Elisabeth/MPI
08/10/2021 09:49 WIB
Mulai hari ini, Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran Rupiah kepada masyarakat di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
BI Kembali Buka Loket Penukaran Uang, Ini Prosedurnya (FOTO: MNC Media)
BI Kembali Buka Loket Penukaran Uang, Ini Prosedurnya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Mulai hari ini, Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran Rupiah kepada masyarakat di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
 
Kepala Grup Departemen Komunikasi, Muhamad Nur mengatakan, pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
 
Dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan layanan uang Rupiah hanya dibuka untuk wilayah-wilayah yang sudah berstatus level 1 – 3.
 
“Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” kata Nur dalam keterangan resminya, Jumat (8/10/2021).
 
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI, Nur bilang, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
 
“Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” sambungnya.
 
Sedangkan, lanjut Nur, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
 
Dia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
 
Adapun jadwal layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

-Layanan penukaran uang rusak, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
-Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
-Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
-Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

(RAMA)

Advertisement
Advertisement