Di sisi lain, kebijakan transaksi pasar valas turut diperkuat melalui sejumlah penyesuaian. BI meningkatkan threshold tunai pembelian valas terhadap rupiah, menaikkan batas transaksi jual DNDF/forward, serta memperbesar threshold transaksi swap baik beli maupun jual. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026.
Dengan berbagai langkah tersebut, nilai tukar upiah relatif terjaga stabil. Pada 21 April 2026, Rupiah tercatat berada di level Rp17.140 per USD, atau melemah 0,87 persen secara point-to-point dibandingkan posisi akhir Maret 2026.
Ke depan, BI meyakini nilai tukar Rupiah akan tetap stabil dan berpotensi menguat.
"Optimisme ini ditopang oleh konsistensi kebijakan bank sentral, imbal hasil aset keuangan domestik yang kompetitif, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap solid di tengah dinamika global," katta Perry.
(NIA DEVIYANA)