Sementara itu, kanal suku bunga dan financing-to-funding digantikan dengan skema baru, yakni Money-Market Deepening KLM (KLM PPU) dengan insentif maksimal 2 persen.
Bank yang memiliki surat berharga negara (SBN) dan surat berharga BI yang memenuhi kriteria, termasuk SRBI berdenominasi rupiah non-repo, di bawah 19 persen dari total pendanaan akan memperoleh insentif hingga 200 basis poin (bps).
Sebaliknya, bank dengan rasio tersebut mencapai 19 persen atau lebih tidak mendapatkan insentif dari kanal KLM PPU.
Dengan demikian, tambahan insentif 2 persen dari kanal baru tersebut membuat batas maksimum KLM meningkat 50 bps menjadi 6 persen dari DPK.
BBNI dan BMRI Berpeluang Meraih Insentif Penuh
Mirae Asset menilai BBNI dan BMRI menjadi dua bank yang berpotensi memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan insentif tersebut.