IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kelonggaran kebijakan untuk pengguna kartu kredit.
Hal itu menyusul munculnya efek domino dari pandemi yang mulai terasa. Dari kenaikan bahan pangan, Bahan Bakar Minyak (BBM), gas LPG, hingga tarif dasar listrik.
"BI memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan," tulis BI yang dikutip Jumat (6/1/2023).
Berikut, kebijakan kelonggaran terkait kartu kredit:
1. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.
2. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
3. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
Kelonggaran yang diberikan BI diharapkan dapat memacu optimisme dan semangat untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru.
"Hal ini sejalan juga dengan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata di 2023," tulis BI. (NIA)