sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Perpanjang Kebijakan Kelonggaran bagi Pengguna Kartu Kredit, Simak Aturannya

Banking editor Nia Deviyana
06/01/2023 12:07 WIB
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kelonggaran kebijakan untuk pengguna kartu kredit.
BI Perpanjang Kebijakan Kelonggaran bagi Pengguna Kartu Kredit, Simak Aturannya. Foto: MNC Media.
BI Perpanjang Kebijakan Kelonggaran bagi Pengguna Kartu Kredit, Simak Aturannya. Foto: MNC Media.

Berikut, kebijakan kelonggaran terkait kartu kredit:

1. Mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.

2. Memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

3. Memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Kelonggaran yang diberikan BI diharapkan dapat memacu optimisme dan semangat untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru.

"Hal ini sejalan juga dengan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata di 2023," tulis BI. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement