Paket stimulus finansial ini sejatinya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026, namun diperpanjang demi membentengi daya beli masyarakat dan menopang roda aktivitas ekonomi domestik.
Bersamaan dengan pelonggaran kartu kredit, bank sentral turut melanjutkan kebijakan insentif tarif murah pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam skema ini, biaya administrasi SKNBI yang disetor dari perbankan ke BI tetap dipertahankan senilai Rp1.
Sementara itu, batas maksimal biaya transfer yang boleh dibebankan oleh perbankan kepada nasabah dipatok tidak boleh melebihi Rp2.900 per transaksi.
Di sisi lain, BI terus berupaya memperluas ekosistem pembayaran digital nasional lewat serangkaian program taktis. Salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan agenda QRIS Jelajah Indonesia 2026 yang dirancang untuk memperluas penetrasi dan akseptasi penggunaan QRIS hingga ke pelosok daerah.
Bank sentral juga kian agresif memperluas kerja sama QRIS Antarnegara demi memperkokoh interkoneksi pembayaran lintas batas (cross-border payment).