sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Banking editor Anggie Ariesta
18/06/2026 19:35 WIB
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit di dalam negeri hingga 31 Desember 2026.
BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026. (Foto: iNews Media Group)
BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan relaksasi kartu kredit di dalam negeri hingga 31 Desember 2026. Melalui perpanjangan ini, batas minimal pembayaran tagihan bulanan kartu kredit dipertahankan pada level yang longgar, yakni sebesar 5 persen dari total tagihan, dari aturan normal yang biasanya dipatok sebesar 10 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi besar bank sentral untuk mempercepat akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, mengawal momentum pertumbuhan ekonomi makro, sekaligus memperluas jangkauan inklusi keuangan nasional.

“Bank Indonesia memperpanjang kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” urai Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6/2026).

Selain mempertahankan aturan batas minimum pembayaran di angka 5 persen, BI juga memperpanjang keringanan pada sektor denda keterlambatan pembayaran.

Besaran denda keterlambatan ditetapkan maksimal hanya 1 persen dari total tagihan serta dipatok tidak boleh melebihi angka Rp100.000.

Paket stimulus finansial ini sejatinya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026, namun diperpanjang demi membentengi daya beli masyarakat dan menopang roda aktivitas ekonomi domestik.

Bersamaan dengan pelonggaran kartu kredit, bank sentral turut melanjutkan kebijakan insentif tarif murah pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam skema ini, biaya administrasi SKNBI yang disetor dari perbankan ke BI tetap dipertahankan senilai Rp1.

Sementara itu, batas maksimal biaya transfer yang boleh dibebankan oleh perbankan kepada nasabah dipatok tidak boleh melebihi Rp2.900 per transaksi.

Di sisi lain, BI terus berupaya memperluas ekosistem pembayaran digital nasional lewat serangkaian program taktis. Salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan agenda QRIS Jelajah Indonesia 2026 yang dirancang untuk memperluas penetrasi dan akseptasi penggunaan QRIS hingga ke pelosok daerah.

Bank sentral juga kian agresif memperluas kerja sama QRIS Antarnegara demi memperkokoh interkoneksi pembayaran lintas batas (cross-border payment).

Untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi baru di sektor keuangan digital, BI memastikan keberlanjutan implementasi Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).

Program ini mencakup inisiatif Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) serta penyelenggaraan kompetisi Hackathon sistem pembayaran.

Sebagai langkah penutup, BI juga mempererat kerja sama dengan jajaran pemerintah pusat dan daerah lewat program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) bersama Digdaya.

Seluruh rangkaian langkah terintegrasi ini merupakan perwujudan nyata dari eksekusi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang ditargetkan untuk mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan di tanah air.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement