Baca Juga:
Kondisi tersebut menjadi celah potensi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital mengambil keuntungan dari konsumen. Selain berbagai modus kejahatan pada transaksi digital, aktivitas ilegal lainnya juga mulai berkembang di era digitalisasi saat ini.
"Baik pinjaman/fintech ilegal, investasi ilegal, hingga penjudian daring (judi online)," kata dia.
Mengacu pada data Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perkembangan judi online pada tahun 2023 meningkat hingga 168 juta transaksi dengan akumulasi perputaran dana terkait judi online mencapai Rp327 triliun.
(kunthi fahmar sandy)