"Jadi setelah kejadian itu kami langsung memblokir akunnya, dan segera melakukan komunikasi dengan PJB. Kami juga sangat mengapresiasi karena kasus ini ditangani dengan baik," tambahnya.
Dia juga mengimbau kepada para pengguna untuk lebih teliti dan waspada dalam menggunakan QRIS sebagai alat pembayaran. Pihak BI pun untuk ke depannya akan melakukan peningkatan dalam penggunaan QRIS.
"Jika memang ingin melakukan transaksi pembayaran, pastikan dulu penerimanya siapa," jelasnya.
Sebagai informasi, BI mencatat nominal transaksi QRIS sepanjang 2022 mecapai Rp12,3 triliun, dengan 120 juta transaksi dan 29 juta user.
(YNA)