Salah satu stimulus konkret yang diguyur adalah mempertebal plafon insentif KLM berupa kelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
“Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry memerinci, tambahan guyuran likuiditas hingga 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) ini dialokasikan khusus bagi bank-bank yang mampu menjaga nilai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dalam rentang target BI, namun serapan insentif KLM-nya belum menyentuh pagu maksimal sebesar 5,5 persen.
Sebagai pelengkap stimulus, BI juga memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi maupun surat berharga syariah korporasi yang dikoleksi bank untuk dijadikan komponen pengurang dalam perhitungan RIM, di mana relaksasi administrasi ini siap berlaku aktif mulai 1 Juli 2026.
(NIA DEVIYANA)