sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI

Banking editor Suparjo Ramalan
18/07/2024 13:52 WIB
BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 6,25 persen. Keputusan tersebut diperkirakan memengaruhi likuiditas perbankan Indonesia.
BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI. (Foto: MNC Media)
BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 6,25 persen. Keputusan tersebut diperkirakan memengaruhi likuiditas perbankan Indonesia.

Namun, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI), Josua Pardede, menilai tak hanya kebijakan moneter BI yang bisa memengaruhi likuiditas, tetapi kebijakan fiskal pemerintah juga punya andil besar menentukan bisnis perbankan.

“Kondisi ekonomi itu akan sangat mempengaruhi juga ya bagaimana kinerja perbankan, dengan kondisi ekonomi juga saya pikir tidak lepas, bukan semata-mata hanya dipengaruhi kebijakan moneter ya, suku bunga, tapi yang perlu kita perhatikan lagi adalah kebijakan fiskal,” ujar Josua dalam sesi Market Review IDX Channel, Kamis (18/7/2024). 

Di sisi fiskal, kebijakan pemerintah di beberapa sektor dipandang sangat mempengaruhi kinerja perbankan. Josua mencontohkan, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. 

Adanya perubahan penghitungan PPh orang pribadi sejak Januari tahun ini. Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan baru, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Selain itu, pemerintah yang membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada pekerja dan pemberi kerja. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement