Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Josua mengatakan, kebijakan pemerintah soal PPh orang pribadi hingga Tapera justru ikut mempengaruhi likuiditas perbankan. Pasalnya, aturan ini berdampak langsung pada pendapatan dan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ekonomi pemerintah seperti apa gitu ya, karena kalau kita melihat dari sejak awal tahun ada beberapa kebijakan terkait tarif efektif rata-rata untuk pajak, pajak PPH pribadi atau perorangan, lalu ada juga kenaikan,” ujar dia.
“Kemarin sempat ada wacana UKT pendidikan, lalu terakhir ada Tapera, sehingga ini beberapa kebijakan ini turut mempengaruhi juga daya beli masyarakat atau konsumen masyarakat,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan likuiditas perbankan tetap memadai kendati suku bunga masih di angka 6,25 persen. Menurutnya, likuiditas perbankan di kuartal II/2024 tercermin dari rasio alat Likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang mencapai level 25,36 persen yang berarti masih aman atau terjaga.
"Likuiditas perbankan tetap terjaga sejalan tambahan likuiditas makro prudensial dan aliran masuk portofolio asing," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu kemarin.
Selain itu, likuiditas juga terjaga seiring dengan pertumbuhan DPK perbankan pada level 8,45 persen secara tahunan di kuartal II/2024.
(FRI)