sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI

Banking editor Suparjo Ramalan
18/07/2024 13:52 WIB
BI mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 6,25 persen. Keputusan tersebut diperkirakan memengaruhi likuiditas perbankan Indonesia.
BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI. (Foto: MNC Media)
BI Tahan Suku Bunga, Begini Pengaruhnya Terhadap Likuiditas Perbankan RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI rate di level 6,25 persen. Keputusan tersebut diperkirakan memengaruhi likuiditas perbankan Indonesia.

Namun, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk (BNLI), Josua Pardede, menilai tak hanya kebijakan moneter BI yang bisa memengaruhi likuiditas, tetapi kebijakan fiskal pemerintah juga punya andil besar menentukan bisnis perbankan.

“Kondisi ekonomi itu akan sangat mempengaruhi juga ya bagaimana kinerja perbankan, dengan kondisi ekonomi juga saya pikir tidak lepas, bukan semata-mata hanya dipengaruhi kebijakan moneter ya, suku bunga, tapi yang perlu kita perhatikan lagi adalah kebijakan fiskal,” ujar Josua dalam sesi Market Review IDX Channel, Kamis (18/7/2024). 

Di sisi fiskal, kebijakan pemerintah di beberapa sektor dipandang sangat mempengaruhi kinerja perbankan. Josua mencontohkan, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. 

Adanya perubahan penghitungan PPh orang pribadi sejak Januari tahun ini. Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan baru, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Selain itu, pemerintah yang membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada pekerja dan pemberi kerja. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja. 

Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Josua mengatakan, kebijakan pemerintah soal PPh orang pribadi hingga Tapera justru ikut mempengaruhi likuiditas perbankan. Pasalnya, aturan ini berdampak langsung pada pendapatan dan daya beli masyarakat. 

“Kebijakan ekonomi pemerintah seperti apa gitu ya, karena kalau kita melihat dari sejak awal tahun ada beberapa kebijakan terkait tarif efektif rata-rata untuk pajak, pajak PPH pribadi atau perorangan, lalu ada juga kenaikan,” ujar dia.

“Kemarin sempat ada wacana UKT pendidikan, lalu terakhir ada Tapera, sehingga ini beberapa kebijakan ini turut mempengaruhi juga daya beli masyarakat atau konsumen masyarakat,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan likuiditas perbankan tetap memadai kendati suku bunga masih di angka 6,25 persen. Menurutnya, likuiditas perbankan di kuartal II/2024 tercermin dari rasio alat Likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang mencapai level 25,36 persen yang berarti masih aman atau terjaga. 

"Likuiditas perbankan tetap terjaga sejalan tambahan likuiditas makro prudensial dan aliran masuk portofolio asing," kata Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu kemarin.

Selain itu, likuiditas juga terjaga seiring dengan pertumbuhan DPK perbankan pada level 8,45 persen secara tahunan di kuartal II/2024.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement