IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam (koin) pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 dari peredaran mulai hari ini, Jumat (1/12/2023).
Keputusan penarikan koin berbahan dasar perunggu itu dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Direktur Eksekutif pada Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengatakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Erwin dalam keterangan.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.