sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana   

Banking editor Anggie Ariesta
10/09/2023 07:00 WIB
Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu.
BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana. Foto: MNC Media.
BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu. Hal ini jelas meresahkan masyarakat yang masih menggunakan uang tunai.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menegaskan tindakan memutilasi uang rupiah tersebut sebagai kriminal karena termasuk pemalsuan.

"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia (pelaku) bukan merupakan pemalsu uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).

Jika masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa aneh atau berbeda cirinya dengan uang asli, bisa melapor langsung kepada Bank Indonesia.

Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement