IDXChannel - Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu. Hal ini jelas meresahkan masyarakat yang masih menggunakan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menegaskan tindakan memutilasi uang rupiah tersebut sebagai kriminal karena termasuk pemalsuan.
"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia (pelaku) bukan merupakan pemalsu uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).
Jika masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa aneh atau berbeda cirinya dengan uang asli, bisa melapor langsung kepada Bank Indonesia.
Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.