sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana   

Banking editor Anggie Ariesta
10/09/2023 07:00 WIB
Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu.
BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana. Foto: MNC Media.
BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana. Foto: MNC Media.

Kemudian, jika memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.

Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement