Kemudian, jika memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (NIA)