IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) menemukan sebanyak 7.500 rekening terkait judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sudah hampir 100 persennya dibekukan.
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan BI itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers bersama Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Juda menegaskan, BI terus menjalankan perannya untuk mencegah judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
Dua langkah pencegahan pun terus dilakukan oleh BI hingga saat ini. Pada lini pertama pencegahan yakni berada di sisi penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank maupun nonbank.