IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya bersama penyedia jasa pembayaran (PJP) menemukan sebanyak 7.500 rekening terkait judi online (judol). Dari jumlah tersebut, sudah hampir 100 persennya dibekukan.
"Sejauh ini rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan BI itu ada 7.500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ujar Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam konferensi pers bersama Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Juda menegaskan, BI terus menjalankan perannya untuk mencegah judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan sistem pembayaran tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online.
Dua langkah pencegahan pun terus dilakukan oleh BI hingga saat ini. Pada lini pertama pencegahan yakni berada di sisi penyedia jasa pembayaran (PJP) baik bank maupun nonbank.
PJP wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau fraud lainnya.
"Data rekening yang diidentifikasi atau digunakan kegiatan judi online kemudian di-share kepada industri. Sehingga, semua bisa mengantisipasi dan juga rekening di-share ke BI. Oleh BI, data rekening itu masuk ke dalam sistem BI-Fast, untuk memastikan bahwa begitu transaksi (judol) digunakan dalam BI-Fast, maka akan ditolak," kata Juda.
Kemudian langkah pencegahan kedua adalah BI terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya nasabah di sistem pembayaran.
"Banyak digunakan. Ini terus kami lakukan baik melalui media tv atau media sosial," katanya.
(Dhera Arizona)