sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin OBox, Cara OJK Awasi BPR dan BPRS

Banking editor Michelle Natalia
02/11/2021 13:51 WIB
OJK meluncurkan aplikasi OJK Box atau OBox. Aplikasi ini yang ditujukan untuk mengawasi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).
Bikin OBox, Cara OJK Awasi BPR dan BPRS (FOTO:  MNC  Media)
Bikin OBox, Cara OJK Awasi BPR dan BPRS (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box atau OBox. Aplikasi ini yang ditujukan untuk mengawasi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). 

OBox merupakan aplikasi yang memungkinkan bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, khususnya yang bersifat transactional. Informasi tersebut nantinya akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.

"Hari ini saya resmikan implementasi Obox BPR dan BPRS. Semoga bermanfaat untuk sektor jasa keuangan," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (2/11/2021). 

Dengan adanya OBox, dia berharap OJK yang berperan sebagai pengawas sektor jasa keuangan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini.

"Hal ini guna mendukung kegiatan pengawasan sektor jasa keuangan yang berbasis teknologi dan pengambilan keputusan yang lebih efisien. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa OBbox ini juga akan diterapkan atau diimplementasikan bagi pengawasan sektor selain perbankan," terangnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement