OJK pun kemungkinan akan mengembangkan OBox ke pengawasan di pasar modal dan juga industri keuangan non-bank, di mana penerapan ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025.
"Tujuan pengembangan OBox ini menjadi aplikasi yang memungkinkan BPR/BPRS meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko.
Penerapan OBox di BPR dan BPRS dimulai pada awal November 2021. Waktu penyampaian informasi transactional tahap pertama, akan disampaikan mulai 1 hingga 15 November. (RAMA)