IDXChannel - Perbedaan bank digital dan online atau internet banking menjadi banyak pertanyaan masyarakat. Perkembangan teknologi semakin memudahkan pengguna dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi saat ini aktivitas perbankan sudah bisa dilakukan lewat aplikasi smartphone.
Banyak istilah layanan perbankan berbasis teknologi, antara lain online banking atau internet banking, dan digital banking. Mengutip berbagai sumber, Minggu (15/8/2021), digital banking merupakan layanan kegiatan perbankan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank.
Menurut OJK dalam Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum, digital banking atau bank digital adalah layanan atau kegiatan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank, dan/atau melalui media digital milik calon nasabah dan/atau nasabah bank, yang dilakukan secara mandiri.
Lebih detail dijelaskan bahwa digital banking memungkinkan calon nasabah dan/atau nasabah bank memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memeroleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan.
Antara lain nasihat keuangan (financial advisory), investasi, transaksi sistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce), dan kebutuhan lainnya. Digital banking adalah inovasi baru yang merujuk pada produk tabungan tanpa kantor cabang fisik.