IDXChannel – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri sejak 2007. Secara organisasi, koperasi tersebut memiliki struktur pengurus dan manajemen yang sepenuhnya independen di luar kendali manajemen BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).
Persoalan muncul ketika koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak luar anggota dengan janji imbal hasil tinggi, yakni berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.
Okki menyebutkan, aktivitas tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, ditemukan pula indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam operasionalnya.