Guna meminimalisasi persepsi salah di masyarakat, BNI sebenarnya telah melarang koperasi beroperasi di area kantor bank sejak 2016. Okki menegaskan, hubungan hukum yang terjalin selama ini adalah antara para deposan dengan pihak koperasi, bukan dengan BNI.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.
BNI juga memastikan seluruh dana nasabah bank tetap terjamin keamanannya dan layanan perbankan di wilayah Pematangsiantar maupun nasional berjalan normal sesuai regulasi.
Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, sejumlah nasabah yang menanamkan dana di Koperasi Swadharma melakukan aksi protes dan mendatangi kantor cabang BNI setempat.
Para korban menuntut kejelasan atas dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan. Kehadiran koperasi yang sempat berkantor di lingkungan bank selama bertahun-tahun menjadi alasan utama para deposan merasa yakin bahwa produk yang ditawarkan memiliki jaminan dari pihak perbankan.