sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNI (BBNI) Tegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan

Banking editor Anggie Ariesta
26/04/2026 18:00 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan.
BNI (BBNI) Tegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan. (Foto Istimewa)
BNI (BBNI) Tegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar Bukan Bagian dari Perseroan. (Foto Istimewa)

IDXChannel – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perseroan.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri sejak 2007. Secara organisasi, koperasi tersebut memiliki struktur pengurus dan manajemen yang sepenuhnya independen di luar kendali manajemen BNI.

“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4/2026).

Persoalan muncul ketika koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak luar anggota dengan janji imbal hasil tinggi, yakni berkisar 1,5 persen hingga 2 persen per bulan. 

Okki menyebutkan, aktivitas tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, ditemukan pula indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen dalam operasionalnya.

Guna meminimalisasi persepsi salah di masyarakat, BNI sebenarnya telah melarang koperasi beroperasi di area kantor bank sejak 2016. Okki menegaskan, hubungan hukum yang terjalin selama ini adalah antara para deposan dengan pihak koperasi, bukan dengan BNI.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” ujar Okki.

BNI juga memastikan seluruh dana nasabah bank tetap terjamin keamanannya dan layanan perbankan di wilayah Pematangsiantar maupun nasional berjalan normal sesuai regulasi.

Sebelumnya, dalam sepekan terakhir, sejumlah nasabah yang menanamkan dana di Koperasi Swadharma melakukan aksi protes dan mendatangi kantor cabang BNI setempat.

Para korban menuntut kejelasan atas dana simpanan mereka yang tidak bisa dicairkan. Kehadiran koperasi yang sempat berkantor di lingkungan bank selama bertahun-tahun menjadi alasan utama para deposan merasa yakin bahwa produk yang ditawarkan memiliki jaminan dari pihak perbankan.

Menanggapi hal tersebut, BNI menyatakan memahami kekhawatiran masyarakat namun tetap menekankan pentingnya verifikasi legalitas produk keuangan melalui kanal resmi otoritas sebelum melakukan penempatan dana. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak berwajib untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement