IDXChannel- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) terkait kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu untuk menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex.
"Kami selaku kuasa hukum dari BNI tetap mengharapkan agar Majelis Hakim PN Niaga Semarang yang mengadili perkara kepailitan Sritex untuk segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) sebagaimana telah kami mohonkan pada saat rapat kreditor pertama kepailitan Sritex pada tanggal 13 November 2024," kata Kuasa Hukum BNI, Theo Sibarani dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Theo menyebut putusan kasasi MA sudah berkuatan hukum tetap meski Sritex bisa mengajukan peninjauan kembali. Menurutnya, hal itu tak bisa menghentikan status kepailitan sritex saat ini.
"Akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghentikan proses kepailitan yang saat ini telah berlangsung," ujarnya.
Theo menambahkan BNI selaku kreditor utama sritex menilai pembentukan PKS sangat krusial. PKS ini bisa memperlancar proses kepailitan Sritex.