sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BNI Minta Pengadilan Bentuk Panitia Kreditor Sementara usai Kasasi Sritex Ditolak MA

Banking editor Ibnu Hariyanto
21/12/2024 14:17 WIB
BNI meminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) terkait kasus Sritex.
BNI meminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) terkait kasus Sritex.
BNI meminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) terkait kasus Sritex.

IDXChannel- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) meminta Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) terkait kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal itu untuk menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex.

"Kami selaku kuasa hukum dari BNI tetap mengharapkan agar Majelis Hakim PN Niaga Semarang yang mengadili perkara kepailitan Sritex untuk segera mengeluarkan penetapan pembentukan panitia kreditor sementara (PKS) sebagaimana telah kami mohonkan pada saat rapat kreditor pertama kepailitan Sritex pada tanggal 13 November 2024," kata Kuasa Hukum BNI, Theo Sibarani dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Theo menyebut putusan kasasi MA sudah berkuatan hukum tetap meski Sritex bisa mengajukan peninjauan kembali. Menurutnya, hal itu tak bisa menghentikan status kepailitan sritex saat ini.

"Akan tetapi hal tersebut tidak dapat menghentikan proses kepailitan yang saat ini telah berlangsung," ujarnya.

Theo menambahkan BNI selaku kreditor utama sritex menilai pembentukan PKS sangat krusial. PKS ini bisa memperlancar proses kepailitan Sritex.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement