Dia menegaskan bahwa dalam hal ini, BNI juga merupakan pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu pegawainya. Sebab perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada Paroki Aek Nabara, dengan iming-iming bunga 8 persen.
“Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini. Saya memberikan background juga bahwa BNI dalam hal ini, termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini,” kata Munadi.
“Kami juga sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.
(Nadya Kurnia)