IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memiliki tiga alasan penting sehingga harus menerbitkan Rupiah Digital.
"Pertama, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu digital Rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengatakan, alat pembayaran digital selain Rupiah Digital tidak sah. Alasan kedua, karena BI ingin melayani masyarakat.
"BI ingin melayani masyarakat, karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran berbasis rekening, seperti menggunakan kartu," ungkapnya.
"Tetapi anak-anak kita, kawan-kawan kita, 60% milennial di BI, di Indonesia juga sekitar 60% didominasi milennial, apalagi anak-anak cucu kita, mereka itu memerlukan alat pembayaran digital yang sah," paparnya.
Sehingga, untuk alasan kedua, BI sebagai satu-satunya bank sentral di Indonesia melayani masyarakat yang membutuhkan tiga jenis alat pembayaran sah tersebut.
"Alasan ketiga, karena digitalisasi mata uang bisa digunakan untuk kerja sama internasional. Maka dari itu, BI bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional, dengan bank-bank sentral lain mengembangkan Central Bank Digital Currency," jelasnya.
"Di G20 kemarin kita sudah sepakati, pilihan-pilihan dan desainnya CBDC itu seperti apa, bagian mana dari CBDC untuk inklusi keuangan, khususnya bagi kalangan milennial, dan bagaimana CBDC itu bekerja sama secara cross border atau lintas batas," ungkap Perry.
Sehingga, alasan ketiga BI mengeluarkan CBDC yang disebut Rupiah Digital, adalah agar Indonesia tetap bisa menjalankan kerja sama internasional. Karena ke depannya, ada konversi atau exchange rate Digital Rupiah dengan Digital Dolar, Digital Euro, hingga Digital Malaysia Ringgit.
"Itu yang terus kita kembangkan," pungkas Perry.
(FAY)