IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memiliki tiga alasan penting sehingga harus menerbitkan Rupiah Digital.
"Pertama, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu digital Rupiah," ujar Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA: Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital secara virtual di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Perry mengatakan, alat pembayaran digital selain Rupiah Digital tidak sah. Alasan kedua, karena BI ingin melayani masyarakat.
"BI ingin melayani masyarakat, karena sekarang masyarakat kita secara demografi ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran kertas. Ada yang masih ingin menggunakan alat pembayaran berbasis rekening, seperti menggunakan kartu," ungkapnya.