Beberapa kerja sama antara BRI dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sedang berjalan antara lain pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh unit kerja BRI, pelayanan pembayaran atau klaim jaminan sosial tenaga kerja, kerja sama dalam pemberian subsidi rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan, serta layanan perbankan lainnya.
Sunarso menuturkan, BRI menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 yang menyebutkan para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, dapat diikutkan pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini melengkapi dukungan BRI kepada para pelaku UMKM, khususnya Penerima KUR, serta mendukung peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM, terlebih yang ditawarkan adalah perlindungan untuk kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan kematian (Jaminan Kematian).