IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan penduduk yang bekerja di sektor informal lebih banyak dari pada di sektor formal. Namun, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah, yaitu baru 10,13% saja.
"Ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Padang, Sumatera Barat pada Jumat (8/9/2023).
Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengemukakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan secara nasional pada Juli 2023, jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja dengan rincian peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta dan peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta tenaga kerja.
Khusus di Sumatera Barat, hingga Juli 2023 terdaftar 683.000 tenaga kerja, dengan rincian peserta PU sebanyak 506.812 dan peserta BPU sebanyak 176.192.
Sedangkan data Badan Pusat Stastik per Februari 2023 di Sumatera Barat, jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta orang, dan penduduk yang bekerja sebanyak 2,82 juta orang, terdiri dari 1,08 juta di sektor formal dan 1,74 juta orang di sektor informal.