Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan PP itu memuat sejumlah ketentuan di antaranya skema pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Ia pun mencontohkan, jika konten yang diunggah YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.
(DES)