Meskipun kebijakan telah berakhir, Bob juga memastikan bahwa pihaknya masih melanjutkan restrukturisasi kredit sebagaimana perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya dengan para debitur.
"Waktu Covid-19, ada perjanjian restrukturisasi yang misalnya proses recovery-nya 5 atau 7 tahun. Saat kebijakan dicabut, ini kan masih berlanjut," ungkap Bob.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan tersebut per Minggu (31/3/2024). OJK menilai kondisi perbankan nasional saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Adapun penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.
OJK mencatat mayoritas debitur penerima stimulus merupakan segmen UMKM dengan porsi sebesar 75% dari total debitur atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
(FRI)