sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buntut Kasus Bukopin, Mantan Dirut Bosowa Jadi Tersangka

Banking editor Hafid Fuad
11/03/2021 06:30 WIB
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka akibat mengabaikan perintah tertulis OJK dalam pemulihan Bank Bukopin.
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa jadi tersangka akibat mengabaikan perintah tertulis  OJK dalam pemulihan Bank Bukopin. (Foto: MNC media)
Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa jadi tersangka akibat mengabaikan perintah tertulis OJK dalam pemulihan Bank Bukopin. (Foto: MNC media)

IDXChannel - Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka akibat mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan OJK dalam pemulihan Bank Bukopin beberapa waktu lalu.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tekanan likuiditas. Kondisi tersebut terus memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. 

Demi menyelamatkan Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu adalah perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Seperti diketahui bersama, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement