"Untuk bank baru, sementara ini drafnya belum final, masih akan diskusi, itu persyaratannya Rp 10 triliun," katanya lagi.
Terkait bank digital sendiri, Nantinya, bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.
Menanggapi hal tersebut, menurut Ekonom Indef Bhima Yudhsitira menilai bahwa kewajiban pemenuhan Rp10 triliun cukup berat. Padahal ini kesempatan bank bank kecil bertransformasi menjadi neo bank.
"Kehadiran neo bank juga bisa meningkatkan efisiensi perbankan karena cost operasionalnya rendah. Bahkan, iklim persaingan bisa makin ketat dan ini bagus agar bunga pinjaman cepat turun," katanya saat digubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Dia juga memandang, Neo bank harus di suport oleh regulator dalam hal ini OJK. "Idealnya modal minimum nya jangan terlalu besar. Yang paling penting adalah keamanan sistem dan memastikan perlindungan data nasabah," ujarnya. (RAMA)