Adapun untuk melakukan pendaftaran QRIS, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1. Pilih PJP QRIS yang Memiliki Izin Bank Indonesia
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memiliki izin dari Bank Indonesia. PJP ini nantinya akan menjadi mitra Anda dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS. Anda dapat mengakses informasi mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia dengan memilih kategori “QRIS".
2. Kunjungi Laman PJP QRIS
Kunjungi situs web PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tidak tersedia, Anda juga bisa mengunjungi kantor PJP tersebut.
3. Lakukan Pendaftaran dan Tunggu proses Verifikasi
Selanjutnya, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran pembuatan QRIS untuk bisnis Anda. Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
4. QRIS Merchant Bisa Digunakan
Setelah langkah-langkah di atas selesai, Anda pun bisa langsung menggunakan QRIS Merchant. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.
Nah, itulah cara daftar QRIS gratis yang bisa Anda lakukan untuk memperluas usaha Anda. Semoga bermanfaat!