sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat QRIS: Lima Kategori Pemohon dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Banking editor Kurnia Nadya
12/04/2023 15:07 WIB
Cara membuat QRIS adalah dengan mengajukannya langsung kepada QRIS.id
Cara Membuat QRIS: Lima Kategori Pemohon dan Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: MNC Media)
Cara Membuat QRIS: Lima Kategori Pemohon dan Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara membuat QRIS adalah dengan mengajukannya langsung pada QRIS.id selaku penyedia layanan. Meskipun bisa diajukan bahkan oleh perorangan, pemohon harus menyertakan dokumen untuk pendaftaran. 

Dilansir dari qris.id (12/4), terdapat lima jenis kategori pemohon pendaftaran, yakni; peorangan, yayasan/donasi, SPBU, badan usaha, dan pendidikan. Kelima kategori pemohon ini diwajibkan untuk menyertakan dokumen sebagai syarat pendaftaran. 

Dari pengelompokkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fasilitas QRIS tersedia untuk banyak kalangan. Layanan pembayaran ini tak hanya ditujukan untuk pemilik usaha, namun juga untuk pihak lain yang mengelola kegiatan yang melibatkan transaksi pembayaran seperti donasi. 

Seperti yang diketahui, kini layanan QRIS juga dimanfaatkan oleh pembayaran zakat, sedekah, juga donasi. Selain mempermudah pembayaran, penerapan QRIS juga mendukung wacana bank sentral untuk menggencarkan transaksi cashless. 

Lantas, bagaimana cara membuat QRIS dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? Simak ulasannya berikut ini. 

Cara Membuat QRIS dan Dokumen Persyaratannya 

Dilansir dari qris.id, berikut ini adalah jenis-jenis dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon berdasarkan kategori kegiatannya. 

  1. Perorangan: file softcopy KTP sesuai nama pemilik usaha, nomor KK sesuai KTP
  2. Pendidikan: file softcopy KTP sesuai nama pemilik usaha, nomor KK sesuai KTP terdaftar, akte pendirian lembaga sesuai nama lembaga, NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha, surat kuasa asli (bila Anda adalah wakil yang ditunjuk oleh badan usaha)
  3. Yayasan: file softcopy NPWP/akta pendirian yayasan/surat yayasan resmi/surat ketetapan dari pemerintah, KTP PIC (orang yang diberi kuasa), nomor KK sesuai KTP terdaftar
  4. Badan usaha: file softcopy KTP sesuai nama pemilik usaha, nomor KK sesuai KTP terdaftar, akte perusahaan sesuai nama badan usaha, NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha, surat kuasa asli (bila Anda adalah wakil yang ditunjuk)
  5. SPBU: file softcopy KTP sesuai nama pemilik usaha, nomor KK sesuai KTP terdaftar, akte perusahaan sesuai nama badan usaha, NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha, surat kuasa asli (bila Anda adalah wakil yang ditunjuk) 

Jika Anda sudah melengkapi softcopy dari semua dokumen yang diminta, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan QR Code. 

  1. Kunjungi website qris.id
  2. Pilih ‘daftar’
  3. Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda
  4. Isi formulir yang disediakan
  5. Laman website akan mengarahkan ke pembayaran QRIS menggunakan e-wallet, harga pembuatan QRIS adalah Rp30.000
  6. Selesaikan pembayaran
  7. QRIS akan memberikan username dan password untuk login di dashboard, link akan dikirim lewat email dan Whatsapp sesuai nomor yang dimasukkan dalam formulir
  8. Login pada halaman dashboard
  9. Lengkapi dokumen fisik administrasi dengan mengunggah data softcopy secara mandiri
  10. Lengkapi data, pengajuan akan diproses agar Anda mendapat NMID terhitung sejak data persyaratan diterima dengan lengkap
  11. Dalam maksimal tujuh hari kerja, QRIS akan mengirimkan notifikasi lewat email dan Whatsapp untuk konfirmasi seluruh kebenaran dan kelengkapan data
  12. Jika terdapat data yang salah, proses pengajuan harus direvisi atau dilengkapi
  13. Jika dokumen dan persyaratan sudah lengkap, pelanggan dapat langsung mencetak kode QRIS secara mandiri
  14. Selesai 

Demikianlah tata cara membuat QRIS berikut dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan pemohon. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement