IDXChannel – Ada cara take over KPR ke bank lain yang bisa dilakukan oleh para nasabah yang ingin mengambil alih program angsuran rumah.
Ketika Anda memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sedang berjalan dan ingin mengubah bank yang mengelola KPR Anda, proses pengambilalihan KPR ke bank lain, atau yang sering disebut "take over," bisa menjadi pilihan yang cerdas.
Cara Take Over KPR ke Bank Lain
Pengalihan angsuran ke bank lain dapat membantu Anda mendapatkan penawaran bunga yang lebih baik atau mengelola ulang kondisi KPR Anda sesuai kebutuhan. Nah, sebenarnya bagaimana cara take over KPR ke bank lain tersebut?
1. Biaya Penilaian Properti
Setelah mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan, bank tujuan akan meminta pemohon untuk membayar biaya penilaian properti sebagai bagian dari proses pindah KPR.
Selain itu, bank akan melakukan pemeriksaan BI Checking terhadap pemohon, menilai nilai properti, dan melakukan analisis lainnya.